Good morning wilujeung enjing GORGEOUS!!!
Ngomongin soal copyright itu kadang seneng kadang kesel ih akutu beb, senengnya kenapa?? Senengnya karena karya tulis maupun foto kita di lindungi kalo-kalo ada yang curi dari blog kita maupun dari instagram kita. Kesel nya kenapa?? Aku sih kesel kalo buat video di youtube ataupun di instagram ga bisa tayang karena lagu nya kena copyright. Alhasi harus ngulang deh buat ganti lagu, ngedit video itu cape beb, cape banget sama seperti di PHP-in #eh.
Kadang bingung ga sih beb mana yang bisa kita claim alih-alih itu karya kita dan mana yang sebenernya gabisa di claim itu karya kita? AKu suka gitu loh, akhirnya malah bingung harus ngapain kan yah. Nah kebetulan banget kemarin tanggal 09 Juni 2018, komunitas kesayangan aku Beautiesquad ngadain Ngopcan #06 dengan tema Understanding Copyrights for Blogger bersama Ka Laudita Cahyanti,SH. Exited banget nih karena emang ilmu yang baru banget buat aku.
Eh beb jan lupa sediain cemilan dulu sih, biar ga bosen gitu kan? Karena post kali ini bakalan lebih banyak tulisan dibanding gambar, semoga ga bosen yess, ingat ingat, nambah wawasan loh.
So apa aja sih materi kemarin di Ngopcan #6?? Jujur sih ya, copyright atau hak cipta di negara kita ini masih dianggap suatu hal yang penting ga penting, contohnya pembajakan, rasanya udah biasa banget ga sih soal pembajakan di negara kita ini, padahal kalo di telaah lagi pasti ada undang-undang yang mengatur. Tapi ya begitulah, semoga kedepanya makin tertib lagi ya. So kenapa sih di negara kita ini masih menyamping masalah copyright atau hak cipta ini?? Alasanya sederhana sih, karena di hak cipta bukan merupakan suatu benda yang terlihat, sehingga kebanyakan orang menganggap hak cipta kurang berharga atau bahkan tidak berharga!!. Sedih ga sih?? Hayu atuh kita cari tau dulu pengertian hak cipta itu tersendiri, biar makin paham.
Berdasarkan pengertian pada UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya OTOMATIS setelah kalian menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun elektronik.
Orang yang di anggap pencipta adalah :
💛 Disebut dalam ciptan.
💛 Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptan.
💛 Disebutkan dalam surat pencatatan ciptan.
💛 Tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta
UU Hak cipta ternyata punya 2 istilah loh beb, yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta itu apa sih?? So, doi adalah orang yang dipercaya untuk menerima hak dari si pecipta secara sah. Mungkin istilah gampangnya kaya manager atau tangan kanan gitu kali yess, CMIIW.
Ka Laudita sendiri kemarin menyaranakan kepada para blogger untuk mencantumkan watermark disetiap foto yang kita posting untuk menunjukan bahwa memang benar foto tersebut adalah milik kita.
Lalu apa aja sih ciptaan yang bisa dilindungi oleh hak ciptaanya?? Yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri dari :
🌸Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang di terbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
🌸Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
🌸Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
🌸Lagu, musik dengan atau tanpa teks
🌸Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
🌸Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat patung atau kolase
🌸Karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni batik atau seni motif lain
🌸Karya fotografi, potret, karya sinematografi
🌸Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
🌸Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekpresi budaya tradisional
🌸Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya
🌸Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
🌸Permainan video, program komputer
Terus tulisan kita sebagai blogger masuknya kemana nih beb? Nah tentu aja kemarin juga di bahas, tulisan kita disetiap post blog udah masuk point paling atas loh beb, masuk ke karya tulis lainnya. Sedangkan untuk foto-foto product yang kita upload juga masuk ke point karya fotografi, so kita ga perlu khawatir nih beb, kita-kita udah dilindungi oleh hukum hak cipta. Karena tulisan dan foto-foto kita udah masuk ke karya yang nyata dan memungkinkan untuk penggandaan. Waaah jadi lega ya kalo udah jelas pmahamannya kaya gini.
Lalu apa aja nih beb yang belum masuk ke pelanggaran hak cipta?? Buat jaga-jaga gitu kan biar kita ga salah bertindak. Kita harus tau juga loh beb, jangan sampe udah ngegas nuduh si A sama si B copy cat dan melanggarr UU hak cipta, eh ternyata apa yang di tuduhkan ga termasuk ke pelanggaran, kan malu sendiri ya beb nantinya, yuk di simak apa aja yang ga termasuk ke pelanggaran hak cipta.
Penggunaan, pengambilan, penggandaan atau pengubahan suatu ciptaan secara seluruh atau sebagian yang subtansial tidak di anggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau di cantumkan secara lengkap untuk keperluan :
a. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang Hak Cipta.
b. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintah, legislatif, dan peradilan
c. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Pertunjukan atau pementasan yang tidak di pungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta
Hal di atas tidak di anggap pelanggaran hak cipta selama mencantumkan sumber dengan lengkap dan digunakan untuk kepentingan pendidikan atau akademik.
Lalu untuk hak cipta itu sendiri? Apa aja sih yang termasuk di dalamnya?? Apa aja sih yang jadi hak kita sebagai pencipta? Sebagai pencipta atau pemegang hak cipta kita punya hak moral dan hak ekonomis atas ciptaan kita loh beb. Apa aja sih?
Hak moral adalah hak yang melekat secra abadi pada diri pencipta untuk :
🍧Memilih mencantumkan atau tidak namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum
🍧 Dapat menggunakan nama samaran
🍧 Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan masyarakat
🍧 Mengubah judul dan anak judul ciptaan
🍧 Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
Hak ekonomi merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan :
🍧 Penerbitan ciptaan
🍧 Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya
🍧 Penerjemahan ciptaan
🍧 Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan
🍧 Pendistribusian ciptaan atau salinannya
🍧 Pertunjukan ciptaan
🍧 Pengumuman ciptaan
🍧 Komunikasi ciptaan
🍧 Penyewaan ciptaan
Satu lagi yang penting nih beb buat kita-kita sebagai bloggers, Setiap orang yang mau melaksanakan hak ekonomi WAJIB loh dapet ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Kalo ga ada izin ya ga boleh melakukan penggandaan atau penggunaan secara komersial suatu ciptaan.
Emang segala sesuatu nya itu harus izin ya beb, ya kaya kalo kita masuk ke rumah orang aja sebagai tamu, kan ga langsung masuk dan nunggu dipersilahkan masuk dulu sama tuan rumah, iya kaaan??
Pelindungan Hak Cipta atas ciptaan :
a. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
f. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase
g. Karya arsitektur
h. Peta
i. Karya seni batik atau seni motif lainnya
Berlaku selama masa hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Sedangkan untuk pelindungan hak cipta atas ciptaan :
a. Karya fotografi
b. Potret
c. Karya sinematografi
d. Permainan video
e. Program komputer
f. Perwajahan karya tulis
g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari transformasi
h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
i. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya
j. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Nah itu dia beb seluruh materi Ngopcan #6 Beautiesquad kemarin bareng Ka Laudita. Dan saat nya sesi tanya jawab. Bakalan aku cantumin juga pertanyaan dan jawaban yang kemarin sempet di bahas ya beb. Ini nambah ilmu juga loooh.
Q: menurut lechi gimana sikap blogger yang baik kalau ada konten kita di comot orang , baik tulisan maupun foto..?
A: Hai Kak Aya, terima kasih untuk pertanyaannya. kalau menurutku, sikap blogger yang baik apabila ada yang mencomot konten kita tentu saja kita harus pakai cara damai dulu kak. Kita kontak si pelakunya, minta diturunin baik-baik.. Pokoknya jangan langsung drama di sosial media. Sebenarnya di sistem hukum indo juga gak segala-gala harus langsung kasih pasal-pasal kak, kita harus mengusahakan penyelesaian dengan cara damai dulu kayak musyawarah dan negosiasi, kalau nggak ada kesepakatan baru deh kita masuk ke pengadilan. kalo efek jera sih, sebenarnya kalo orangnya cukup tau diri kalo kakak kontak minta turunin aja dia pasti malu kak. tapi kalau nggak tau diri ya di gertak aja pake peraturannya.
Q: Kita kan bisa tuh appeal atau banding biar tetep pake lagu itu di video ig. Nah itu gimana? Kita sebaiknya bisa pake opso appeal itu atau ganti aja? Karena banyak juga temen blogger yang tetep pake lagu itu karena konten kita fokusnya ke produk, lagu cuma bonusnya biar bagus aja.
A: kalo sesuai sama materi kita tadi, kalau kamu pake lagu itu kan termasuk menggunakan hak ekonomi dari pemilik hak cipta lagu tersebut ya. kalo menurutku, amannya kita ganti aja pake lagu yang no-copyright. banyak kan ya lagu no-copyright? karena aku pernah dapet kasus begini, ada brand bikin iklan pake jasa agensi, lalu si agensi ini bikin iklannya pake lagu yang diunduh secara ilegal. nah, pemilik lagu ini menggugat si brand. jadi menurutku kita cari aman aja ya dengan mengganti lagunya dengan yang legal dan no-copyright. takutnya kalo kita menang banding, tapi artistnya yang bawel kan makin panjang urusannya.
Q: Tentang copy right sound yang baru saja dibahas, beberapa hari yang lalu video aku yang hampir setahun lalu "pakai no-copy right" kena claim copy right hehe. Ternyata satu dan lain hal, bahan yang di ambil dari no copy right pun di waktu lampau bisa jadi ada lisensiny someday. Gimana ya cara mengantisipasi hal yang seperti itu supaya tidak terulang lagi kejadiannya?
A: kalau untuk hal ini aku setuju untuk mengajukan banding, karena dalam kasus ini kita nggak tau dan nggak salah kan? tapi menurutku ini cukup aneh, karena kalau dia udah klaim nocopyright sound, harusnya sih nggak kena.. untuk antisipasi, coba kasih judul lagu dan penciptanya. untuk berjaga-jaga.
See you, sampe ketemu di Ngopcan #7, semoga pembahasanya mengenai design/template blog hehe.
www.kembanggularoom.com
by Demia Kamil
by Demia Kamil
Please don't leave your ACTIVE link
Feel free to ask for follback girls,there's beauty in numbers
💋
💋
Wah infoematif bgt ya.. Thanks you for sharing beph.. Yang awalnya gak tau sekarang jadi tau deh^^
ReplyDeletemakasih beb udah sharing ilmu nyaa hehe jadi bisa lebih hati2 kalo mau kasih lagu ke ig atau youtube 😬
ReplyDeletesebenernya aku kalau uda baca soal hukum gini bikin pening. Tapi ini emang penting banget, termasuk buat kita yg blogger. Thanks kk. Bermanfaat banget bahasannya.
ReplyDeletePas tau temanya tentang copyright, lgsg semangat ikutan lho aku kmren beb :p
ReplyDeleteSebenarnya kepengen ikutan acaranya, cuman jarak jauh yang membuat tidak bisa ikutan.
ReplyDeleteinformasi baru nih, thanks for sharing beb :D
ReplyDelete